Istilah dalam Hukum
Actio Pauliana : hak yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap kreditur untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan debitur yang tidak diwajibkan, asal dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan itu dilakukan, debitur dan orang dengan siapa debitur mengikat diri mengetahui bahwa mereka dengan tindakan itu menyebabkan kerugian pada kreditur. Akta Relaas (Akta Pejabat) : akta yang dibuat "oleh" notaris. Asas Nemo Plus : orang tidak dapat menyerahkan hak yang lebih dari pada hak yang ia punyai sendiri. Constitutum Possessorium : penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya. Contohnya bezitter menjadi detentor. Misalnya A pemilik dari sebuah sepeda, kemudian sepedanya dijual kepada B, tetapi saat itu juga ia menyewa sepeda yang telah ia jual tersebut. maka disini tidak diperlukan adanya penyerahan nyata. Kedudukan A sekarang berubah dari bezitter menjadi detentor. Droit de Suite : hak yang mengikuti benda di tangan siapapun benda itu berada ...