Istilah dalam Hukum
Actio Pauliana : hak yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap kreditur untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan debitur yang tidak diwajibkan, asal dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan itu dilakukan, debitur dan orang dengan siapa debitur mengikat diri mengetahui bahwa mereka dengan tindakan itu menyebabkan kerugian pada kreditur.
Akta Relaas (Akta Pejabat) : akta yang dibuat "oleh" notaris.
Asas Nemo Plus : orang tidak dapat menyerahkan hak yang lebih dari pada hak yang ia punyai sendiri.
Constitutum Possessorium : penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya. Contohnya bezitter menjadi detentor. Misalnya A pemilik dari sebuah sepeda, kemudian sepedanya dijual kepada B, tetapi saat itu juga ia menyewa sepeda yang telah ia jual tersebut. maka disini tidak diperlukan adanya penyerahan nyata. Kedudukan A sekarang berubah dari bezitter menjadi detentor.
Droit de Suite : hak yang mengikuti benda di tangan siapapun benda itu berada
Legalisasi : pengesahan surat di bawah tangan di mana surat tersebut ditanggali dan di tanda tangani di hadapan Notaris. Dengan dilakukannya legalisasi tersebut, maka terdapat kepastian tanggal dan tanda tangan surat. Surat yang dilegalisasi adalah surat yang belum jadi, artinya belum tertanggal dan belum di tanda tangani.
Nebis in Idem : seseorang tidak boleh dituntut untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama
Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept) : asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
Partij Akten (Akta Partij / Akta Pihak) : akta yang dibuat di "hadapan" (tenoverstaan) Notaris.
Traditio brevi manu : penyerahan tangan pendek. Dalam hal ini penyerahan nyata tidak diperlukan apabila benda yang akan diserahkan karena alas hak lain sudah berada pada orang yang akan menerimanya. Contoh : dari detentor menjadi bezitter. Misalnya A pinjam sepeda kepada B, kemudian dengan persetujuan B sepeda tersebut dibeli oleh A. Maka disini penyerahan nyata tidak diperlukan karena sepeda sudah berada pada A dan kedudukannya A sekarang berubah yaitu dari detentor menjadi bezitter.
Traditio longa manu : penyerahan tangan panjang. Dalam hal ini benda yang akan diserahkan masih berada pada pihak ketiga. Contoh : adanya penyerahan surat konosemen. Misalnya A mengirimkan barang kepada B melalui kapal. Setelah surat konosemen diterima oleh B, maka B berhak atas barang-barang yang tertera dalam surat tersebut tetapi barangnya belum diterima karena masih berada pada pihak ketiga (dalam hal ini kapalnya).
Waarmerking : adalah pendaftaran surat di bawah tangan dalam buku daftar yang disediakan untuk itu. Dengan dilakukannya waarmerking, maka surat tersebut mempunyai kepastian tanggal, tetapi jika terdapat perselisihan tanggal surat, maka yang berlaku adalah tanggal pendaftaran. Dalam waarmerking, surat yang akan didaftar tersebut adalah surat yang sudah jadi / sudah ada, artinya sudah bertanggal dan telah di tanda tangani, kemudian di bawa ke Notaris untuk didaftar dalam buku daftar yang disediakan untuk itu dengan diberi tanggal dan nomor waarmerking
to be continue....
Komentar
Posting Komentar